Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling STKIP PGRI Sumenep
Sehubungan dengan usulan proses akreditasi Program Studi Bimbingan Dan Konseling pada program S1 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumenep, Sumenep kami informasikan hal hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan keputusan rapat Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang hasil asesmen kecukupan, dinyatakan bahwa Program Studi Bimbingan Dan Konseling pada program S1 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumenep, Sumenep dinyatakan lolos ke tahap asesmen lapangan.
2. Asesor BAN-PT akan melaksanakan asesmen lapangan ke program studi tersebut pada tanggal 11 s.d 13 Agustus 2017
3. Pelaksanaan asesmen lapangan harus mengacu pada:
a. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 009/BAN-PT/SK/Kode Etik/V/2007 tertanggal 16 Mei 2007 tentang Kode Etik Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
b. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
4. Biaya kegiatan Asesmen Lapangan ini dibebankan pada anggaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang terdapat dalam DIPA Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2017.
5. Perguruan tinggi tidak dibenarkan melakukan penyambutan/pelayanan yang berlebihan selama kegiatan asesmen berlangsung, seperti pemasangan spanduk/baliho selamat datang, acara seremonial, pelayanan gala dinner, fasilitasi golf, spa, atau hal sejenis lainnya.
6. Perguruan tinggi harus untuk melaporkan kepada BAN-PT apabila terdapat konflik kepentingan dengan asesor yang ditugaskan.
7. Perguruan tinggi diminta untuk mengisi umpan balik pelaksanaan asesmen lapangan, sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.banpt.or.id. Format yang sudah diisi agar disampaikan melalui email ke alamat feedback_akreditasi@banpt.or.id.
+ LIHAT PENGUMUMAN LAINNYA